Polsek Sebulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu
(Para tersangka dan barang bukti diamankan petugas)
TENGGARONG, Polsek Sebulu meringkus tiga
pengedar narkoba jenis sabu sabu, ketiga tersangka adalah yaitu, SP (47), RA
(29), dan AS (22).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masukin Ginting
melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan, Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukil 00.30
wita, anggota Polsek Sebulu melakukan pengembangan penyelidikan terhadap DW
pelaku narkotika yang sebelumnya telah ditangkap, kemudian anggota Polsek Sebulu mendatangi tempat yang
di curigai untuk transaksi narkoba yakni di Desa Sido Mukti Kecamatan Muara
Kaman Kukar.
Setelah di lakukan pengerebekan di temukan 3 pelaku yakni SP, RA dan AS , yang diketahui merupakan warga Samarinda.
“Saat dilakukan penggerebekan tersebut
ketiganya sedang menghitung hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan sisa
yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang belum terjual. ”Kata Agus Kurniadi saat dikonfirmasi poskotakaltimnews,
Sabtu (6/2/2021).
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui barang narkotika jenis sabu adalah miliknya, kemudian
tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang di amankan
yaitu 50 Poket Kecil sabu sabu dengan berat kurang lebih 15,3 Gram, 7 bendel
Plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah Bong beserta alat hisap, 1 buah pipet
kaca yang berisi Narkotika Jenis sabu sabu, 3 unit HP Samsung, 2 Unit HP Nokia,
1 unit HP Samsung lipat, uang tunai sebesar Rp. 21.790.000" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)